Evaluasi APAR dan Perancangan Sistem Hidran Pada Gedung dan Warehouse Di Perusahaan Galangan Kapal

  • Liliana Nur Hamidah Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Moch. Luqman Ashari Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Mades Darul Khairansyah Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Abstract

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja pada Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa, Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Meskipun gedung termasuk dalam klasifikasi potensi bahaya kebakaran rendah, namun di dalam gedung terdapat banyak pekerja yang wajib dilindungi. Selain itu, bangunan lainnya yaitu pergudangan memiliki potensi bahaya kebakaran kelas sedang III. Data statistik NFPA tahun 2022 menunjukkan bahwa, kebakaran yang terjadi pada bagunan gudang yang beroperasi dapat menyebabkan kerugian materi langsung sebesar 92%. Apabila ditinjau dari beberapa faktor diatas, untuk menanggulangi risiko kebakaran pada kedua bangunan tersebut akan dilakukan evaluasi terkait jumlah APAR, dan perancangan sistem hidran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pedoman yang digunakan dalam melakukan perancangan di atas diantaranya: Permenakertrans No.04 Tahun 1980 yang digunakan untuk melakukan evalausi APAR, SNI 03-1745-2000, dan NFPA 14 Tahun 2019 yang digunakan untuk melakukan perancangan sistem hidran. Untuk mensimulasikan aliran hidran, peneliti menggunakan bantuan software pipe flow expert. Hasil penelitian yang didapat diantaranya : dibutuhkan penambahan APARĀ  sebanyak 82 buah dengan jenis dry chemical powder di kedua bangunan. Dibutuhkan 12 buah hidran kelas II pada bangunan gedung dan 6 buah hidran kelas II pada bangunan warehouse yang membutuhkan pompa dengan spesifikasi: 0,1043 m3/sec; 1380 rpm; 42,15 kW

Published
2023-10-07