Redesain Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Di Perusahaan Kapal

  • Hamid Kusdiantoro
  • Ulvi Pri Astuti Astuti
  • Mey Rohma Dhani

Abstract

Perusahaan kapal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang reparasi dan maintenance kapal. Tempat
penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang ada di perusahaan kapal belum sesuai dengan peraturan
pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting untuk me-redesain TPS limbah B3. Penelitian ini bertujuan untuk
merancang bangunan TPS Limbah B3 yang sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu PP No 101 tahun 2014
dan Kep. Bapedal No 01 tahun 1995. Kebutuhan kemasan limbah oli bekas sebanyak 58 buah, sludge oil 12
buah, sandblasting dua buah, kaleng cat bekas tujuh buah, dan kemasan kain majun dua buah. Peletakan kemasan di TPS menggunakan pallet dengan jumlah 15 untuk oli bekas, dua untuk sandblasting, dua untuk kaleng cat bekas, dan satu untuk kain majun. Kebutuhan blok untuk tiap-tiap limbah B3 adalah oli bekas lima blok, sludge oil 4 blok, sandblasting satu blok, kaleng bekas cat satu blok, dan kain majun satu blok. Berdasarkan kebutuhan kemasan, pallet dan blok untuk limbah B3 maka didapatkan luas bangunan TPS limbah B3 adalah 10 m x 6,6 m. Berdasarkan cek struktur melalui software SAP2000, didapatkan bahwa struktur yang dirancang dapat digunakan. Perhitungan jumlah kebutuhan APAR mengacu pada NFPA 10 tahun 2013. Jumlah APAR yang dibutuhkan untuk melindungi seluruh bangunan TPS sebanyak dua buah dengan jenis dry chemical

Published
2018-01-17