Evaluasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Industri Manufaktur Plastik
Main Article Content
Abstract
Perusahaan manufaktur plastik merupakan perusahaan yang memproduksi jumbo bag dan woven bag. Perusahaan inisudah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dengan luas bangunan 36 m2, namun belum memenuhi kriteria persyaratan yang tertera pada PERMENLHK No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan antara lain tinta bekas, oli bekas, PCN dan majun terkontaminasi yang bersifat beracun dan berbahaya bagi lingkungan. Evaluasi dilakukan dengan inspeksi TPS limbah B3 menggunakan kriteria yang telah disesuaikan dengan peraturan. Adapun hal-hal yang akan dievaluasi yaitu, bangunan dan cara penyimpanan, pengemasan, pemantauan dan tanggap darurat dan kebersihan. 8 dari 29 ketentuan tersebut belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga TPS limbah B3 perlu dilakukan redesain.